Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan menjadi pialang asuransi TKI, perusahaan pialang asuransi harus mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen:
a. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. copy Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi;
c. copy polis indemnitas profesi yang masih berlaku;
d. memiliki modal disetor/equitas paling sedikit sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);dan
e. pernyataan kesanggupan menyelesaikan klaim asuransi untuk kepentingan calon TKI/TKI.
(2) Permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan pialang asuransi TKI oleh Menteri.
Koreksi Anda
