Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pertanggungan asuransi TKI diatur sebagai berikut:
a. pra penempatan, paling lama 5 (lima) bulan sejak penandatanganan perjanjian penempatan;
b. masa penempatan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;dan
c. purna penempatan, paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya perjanjian kerja yang terakhir atau TKI sampai ke daerah asal dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) bulan sejak perjanjian kerja yang terakhir berakhir.
(2) Dalam hal TKI melakukan perpanjangan perjanjian kerja, maka jangka waktu pertanggungan asuransi TKI sesuai dengan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
Koreksi Anda
