Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengikutsertakan calon TKI/TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi TKI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
