Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi konsorsium asuransi TKI yang mendapat sanksi administratif peringatan tertulis atau skorsing, wajib melaporkan kepada Dirjen atas dilaksanakannya kewajiban yang tertuang dalam keputusan penjatuhan sanksi administratif peringatan tertulis atau skorsing dalam batas waktu yang ditentukan.
(2) Apabila konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaporkan pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam keputusan penjatuhan sanksi administratif peringatan tertulis atau skorsing dalam batas waktu yang ditentukan kepada Dirjen, maka konsorsium asuransi TKI dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
