Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan oleh Menteri atau Dirjen atas usulan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Menteri atau Dirjen menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan program asuransi TKI melalui mekanisme pengawasan atau hasil evaluasi kinerja konsorsium asuransi TKI, maka konsorsium dapat dikenakan sanksi administratif tanpa melalui usulan dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
