Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan asuransi TKI yang sudah dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa pertanggungan.
Koreksi Anda