Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelayanan asuransi TKI yang sudah dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa pertanggungan.
Koreksi Anda
