Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, terdiri dari:
a. peringatan tertulis pertama; dan
b. peringatan tertulis kedua.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk masing-masing peringatan.
(3) Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dijatuhkan kepada konsorsium asuransi TKI oleh Dirjen dalam hal:
a. tidak berfungsinya kantor cabang di daerah embarkasi yang dimiliki oleh konsorsium asuransi TKI untuk melayani asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d;
b. tidak berfungsinya sistem pendataan on-line yang dimiliki oleh konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e untuk diakses oleh publik;
c. tidak bekerjasama dengan Perwakilan R.I. dan/atau lembaga yang mendapat persetujuan di negara penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
d. tidak melaporkan pembayaran klaim asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6);atau
e. tidak menyampaikan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan) kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah dijatuhkan sanksi peringatan tertulis pertama, konsorsium asuransi TKI belum menyelesaikan kewajiban sesuai peringatan tertulis pertama atau melakukan kesalahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis pertama, maka konsorsium asuransi TKI dijatuhi sanksi peringatan tertulis kedua.
(5) Dalam hal konsorsium asuransi TKI menyelesaikan kewajibannya sebelum jangka waktu peringatan tertulis pertama atau kedua berakhir, maka sanksi peringatan tertulis pertama atau kedua dihentikan oleh Dirjen yang dituangkan dalam Keputusan Dirjen.
Koreksi Anda
