Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal TKI mengalami permasalahan selama masa penempatan, maka konsorsium asuransi TKI wajib bekerja sama dengan Perwakilan R.I. dan/atau lembaga yang mendapat persetujuan Perwakilan R.I. di negara penempatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara lain meliputi masalah hukum, TKI sakit, gaji tidak dibayar, dan meninggal dunia.
Koreksi Anda
