Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal TKI mengalami permasalahan selama masa penempatan, maka konsorsium asuransi TKI wajib bekerja sama dengan Perwakilan R.I. dan/atau lembaga yang mendapat persetujuan Perwakilan R.I. di negara penempatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara lain meliputi masalah hukum, TKI sakit, gaji tidak dibayar, dan meninggal dunia.
Koreksi Anda