Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
H.A. MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR PER.07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
JENIS RESIKO DAN BESARNYA SANTUNAN ASURANSI TKI
NO.
JENIS RESIKO YANG DITANGGUNG JENIS PROGRAM PERSENTASE NILAI PERTANGGUNGAN
1. Resiko meninggal dunia - Jaminan kematian.
100% 100% x Rp. 50.000.000
- Biaya pemakaman
100% x Rp. 5.000.000
2. Resiko sakit Jaminan pemeliharaan kesehatan di negara penempatan :
- Sesuai dengan biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran dan maksimal Rp.
50.000.000 untuk setiap peristiwa sakit.
- Rawat Inap (termasuk pemeriksaan dokter, obat-obatan, rontgen, radiologi, bedah, laboratorium, pelayanan gawat darurat).
- Rawat Jalan (termasuk pemeriksaan dokter, obat-obatan, pemeriksaan dan pencabutan gigi).
Perawatan lanjutan di dalam negeri.
- Sesuai dengan biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran dan maksimal Rp.
25.000.000 untuk setiap peristiwa sakit.
NO.
JENIS RESIKO YANG DITANGGUNG JENIS PROGRAM PERSENTASE NILAI PERTANGGUNGAN
3. Resiko Kecelakaan Kerja Jaminan kecelakaan kerja:
- santunan cacat total.
- Rp. 50.000.000 + tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai daerah asal TKI.
- Santunan cacat tetap sebagian , santunan disesuaikan dengan skala persentase dari jumlah uang pertanggungan :
Dengan ketentuan maksimal Rp.
50.000.000
a. 1) Lengan kanan mulai dari sendi bahu.
75% 75% x Rp. 50.000.000
2) Lengan kiri mulai dari sendi bahu 65% 65% x Rp. 50.000.000
b. 1) Lengan kanan mulai dari atasnya sendi bahu 65% 65% x Rp. 50.000.000
2) Lengan kiri mulai dari atasnya sendi bahu 55% 55% x Rp. 50.000.000
c. 1) Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan 60% 60% x Rp. 50.000.000
2) Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan 50% 50% x Rp. 50.000.000
d. Satu kaki mulai dari pangkal paha atau pergelangan kaki 50% 50% x Rp. 50.000.000
e. 1) Ibu jari tangan kanan 25% 25% x Rp. 50.000.000
2) Ibu jari tangan kiri 25% 25% x Rp. 50.000.000
NO.
JENIS RESIKO YANG DITANGGUNG JENIS PROGRAM PERSENTASE NILAI PERTANGGUNGAN
f. 1) Jari tangan kanan lainnya 25% 25% x Rp. 50.000.000
2) Jari tangan kiri lainnya 25% 25% x Rp. 50.000.000
g. Satu jari kaki 25% 25% x Rp. 50.000.000
h. Pendengaran pada kedua belah telinga 25% 25% x Rp. 50.000.000
i. Pendengaran sebelah telinga 25% 25% x Rp. 50.000.000
j. Buta total kedua belah mata 100% 100% x Rp. 50.000.000
k. Buta total sebelah mata 50% 50% x Rp. 50.000.000
l. Buta tetapi masih bisa melihat sinar 50% 50% x Rp. 50.000.000
4. Resiko gagal berangkat bukan karena kesalahan CTKI - Resiko gagal berangkat bukan karena kesalahan CTKI 110% Sebesar biaya penempatan sesuai cost structure masing-masing negara tujuan yang telah dipungut oleh PPTKIS
5. Resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual - Resiko terhadap kekerasan fisik - Nilainya sebesar ketentuan cacat tetap yang tertera pada butir
(3) maksimal Rp.
50.000.000.
- Resiko terhadap pemerkosaan/ - Rp. 50.000.000
Pelecehan Seksual
6. Resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI Pembatalan kontrak oleh mitra usaha atau majikan sebelum TKI melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerja bukan karena kesalahan TKI.
- Rp. 25.000.000 ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai daerah asal TKI.
NO.
JENIS RESIKO YANG DITANGGUNG JENIS PROGRAM PERSENTASE NILAI PERTANGGUNGAN
7. Resiko PHK
a. kurang dari 2 bulan 10% 10% x Rp. 25.000.000
b. 2 bulan atau lebih dan kurang dari 3 bulan 15% 15% x Rp. 25.000.000
c. 3 bulan atau lebih dan kurang dari 4 bulan 20% 20% x Rp. 25.000.000
d. 4 bulan atau lebih 30% 30% x Rp. 25.000.000
8. Resiko menghadapi masalah hukum Biaya legitasi dan advokasi - Sebesar biaya yang dikeluarkan maksimum Rp. 100.000.000
9. Resiko upah tidak dibayar Resiko upah tidak dibayar - Sebesar upah yang tidak dibayar selama masa kerja yang telah dijalani.
Dalam hal upah yang belum dibayar tersebut kemudian dibayar oleh pengguna maka menjadi hak asuransi.
10. Resiko pemulangan TKI yang bermasalah Resiko pemulangan TKI yang bermasalah - Tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai daerah asal TKI.
11. Resiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal Kehilangan atas barang bawaan TKI selama perjalanan pulang dari tempat debarkasi ke daerah asal.
- Penggantian nilai barang bawaan yang hilang dengan nilai maksimal Rp.
10.000.000.
12. Resiko hilangnya akal budi Resiko hilangnya akal budi - Rp. 25.000.000 ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai daerah asal TKI.
NO.
JENIS RESIKO YANG DITANGGUNG JENIS PROGRAM PERSENTASE NILAI PERTANGGUNGAN
13. Resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI.
- Resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain lintas negara dengan majikan yang berbeda.
- Nilainya sebesar 24 (dua puluh empat) bulan gaji ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai daerah asal TKI.
- Resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain lintas negara dengan majikan yang sama - Nilainya sebesar 12 (dua belas) bulan gaji ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai daerah asal TKI.
- Resiko TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain lintas negara yang sama dengan majikan yang berbeda - Nilainya sebesar 6 (enam) bulan gaji ditambah tiket pesawat udara kelas ekonomi dan biaya transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai daerah asal TKI.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
H.A. MUHAIMIN ISKANDAR
Koreksi Anda
