Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan sanksi pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara program asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh Menteri kepada konsorsium asuransi TKI setelah mendapat usulan dari Dirjen dalam hal: a. konsorsium asuransi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dijatuhkan sanksi skorsing belum menyelesaikan kewajibannya atau melakukan kesalahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum berakhirnya jangka waktu skorsing; b. konsorsium asuransi TKI tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10. (2) Menteri sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara program asuransi TKI, dapat meminta keterangan dari konsorsium asuransi TKI yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait.
Koreksi Anda