Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Konsorsium asuransi TKI yang mendapat sanksi skorsing dan pencabutan penunjukan sebagai pelaksana program asuransi TKI tetap melaksanakan kewajibannya kepada TKI selama masa pertanggungan.
Koreksi Anda
