Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsorsium asuransi TKI yang mendapat sanksi skorsing dan pencabutan penunjukan sebagai pelaksana program asuransi TKI tetap melaksanakan kewajibannya kepada TKI selama masa pertanggungan.
Koreksi Anda