Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari pialang asuransi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
