Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila dalam penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 30 terjadi perubahan keanggotaan konsorsium asuransi TKI, maka konsorsium asuransi TKI harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
