Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 30 terjadi perubahan keanggotaan konsorsium asuransi TKI, maka konsorsium asuransi TKI harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda