Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan program asuransi TKI, perusahaan asuransi yang telah mendapat persetujuan Menteri, wajib bergabung dalam 1 (satu) konsorsium asuransi TKI yang dituangkan dalam perjanjian konsorsium yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam akta notaris.
(2) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) perusahaan asuransi yang terdiri dari perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa.
(3) Perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam 1 (satu) konsorsium, tidak boleh bergabung dengan konsorsium asuransi TKI yang lain.
Koreksi Anda
