Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi yang akan bergabung dalam konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
