Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi yang akan bergabung dalam konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda