Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selama dalam proses penyelesaian perselisihan maka konsorsium asuransi TKI tetap melakukan pelayanan dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak peserta asuransi TKI.
(2) Dalam hal selama proses penyelesaian perselisihan konsorsium asuransi TKI tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
