Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama dalam proses penyelesaian perselisihan maka konsorsium asuransi TKI tetap melakukan pelayanan dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak peserta asuransi TKI. (2) Dalam hal selama proses penyelesaian perselisihan konsorsium asuransi TKI tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda