Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam 1 (satu) konsorsium asuransi TKI yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara program asuransi TKI wajib menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini. (2) Apabila konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka penetapan sebagai konsorsium asuransi TKI dapat dicabut oleh Menteri. (3) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban konsorsium asuransi TKI untuk melaksanakan kewajibannya sampai berakhirnya masa pertanggungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id