Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi TKI yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi TKI. (2) Untuk dapat dipilih sebagai ketua konsorsium asuransi TKI, wajib memenuhi syarat: a. memiliki pengalaman sebagai penyelenggara asuransi; b. memiliki aset terbesar diantara para anggota konsorsium asuransi TKI paling sedikit Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah); c. memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah); d. memiliki kantor cabang sekurang-kurangnya di 15 (lima belas) daerah embarkasi; e. memiliki fasilitas sistem pendataan on-line dengan semua anggota konsorsium asuransi TKI yang dapat diakses oleh publik;dan f. memiliki deposito jaminan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id