Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi TKI yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi TKI.
(2) Untuk dapat dipilih sebagai ketua konsorsium asuransi TKI, wajib memenuhi syarat:
a. memiliki pengalaman sebagai penyelenggara asuransi;
b. memiliki aset terbesar diantara para anggota konsorsium asuransi TKI paling sedikit Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah);
c. memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);
d. memiliki kantor cabang sekurang-kurangnya di 15 (lima belas) daerah embarkasi;
e. memiliki fasilitas sistem pendataan on-line dengan semua anggota konsorsium asuransi TKI yang dapat diakses oleh publik;dan
f. memiliki deposito jaminan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Koreksi Anda
