Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium asuransi TKI wajib memberikan pelayanan kepada peserta program asuransi TKI berupa:
a. pendaftaran kepesertaan asuransi;
b. perpanjangan kepesertaan asuransi;
c. penyerahan KPA kepada calon TKI/TKI;
d. pembayaran klaim asuransi pra, masa, dan purna penempatan;dan
e. pelayanan lain sesuai dengan lingkup pertanggungan.
(2) Ketua konsorsium asuransi TKI wajib menyampaikan daftar peserta program asuransi TKI kepada Menteri yang dilengkapi dengan nomor polis asuransi TKI dan nomor KPA.
Koreksi Anda
