Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal TKI memperpanjang perjanjian kerja melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta, maka Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib memperpanjang kepesertaan asuransi TKI yang bersangkutan dengan membayar premi asuransi. (2) Besarnya premi asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. perpanjangan perjanjian kerja untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sebesar 40% dari besarnya premi asuransi masa penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b;dan b. perpanjangan perjanjian kerja untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, sebesar 80% dari besarnya premi asuransi masa penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal dilakukan perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), premi asuransi TKI purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c tetap berlaku.
Koreksi Anda