Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran premi asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan sebagai berikut: a. premi pra penempatan, dibayar sebelum perjanjian penempatan yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan dituangkan dalam berita acara;dan b. premi selama penempatan dan purna penempatan, dibayar sebelum pengurusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. (2) Dalam hal premi asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayar, maka konsorsium asuransi TKI wajib menerbitkan: a. bukti pembayaran premi asuransi TKI; b. polis asuransi atas nama calon TKI/TKI;dan c. KPA atas nama calon TKI/TKI. (3) Bukti pembayaran premi asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan kepada Pelaksana Penempatan TKI Swasta. (4) Polis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan kepada calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah dan copy polis asuransi disampaikan kepada Dirjen, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Pimpinan Pelaksana Penempatan TKI Swasta. (5) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib diberikan kepada calon TKI/TKI yang akan ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta.
Koreksi Anda