Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium yang akan menyelenggarakan program asuransi TKI wajib mendapatkan penetapan dari Menteri.
(2) Untuk mendapat penetapan dari Menteri, konsorsium asuransi TKI harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. perjanjian konsorsium asuransi TKI yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam akta notaris;
b. deposito jaminan atas nama Menteri qq perusahaan asuransi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari masing-masing anggota konsorsium;dan
c. deposito jaminan atas nama Menteri qq perusahaan asuransi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari perusahaan asuransi yang menjadi ketua konsorsium asuransi TKI.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan seleksi oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan tugasnya mengacu pada pedoman pelaksanaan seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi, maka konsorsium asuransi TKI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
