Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
