Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium asuransi TKI wajib menyampaikan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan) kepada Menteri melalui Dirjen dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. data dan jumlah kepesertaan;
b. jumlah premi yang diterima;
c. jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui;dan
d. jumlah santunan yang telah dibayar sesuai jenis risiko.
Koreksi Anda
