Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis program asuransi TKI meliputi: a. program asuransi TKI pra penempatan; b. program asuransi TKI selama penempatan;dan c. program asuransi TKI purna penempatan. (2) Program asuransi TKI pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. risiko meninggal dunia; b. risiko sakit dan cacat; c. risiko kecelakaan; d. risiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI;dan e. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual. (3) Program asuransi TKI selama penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI; b. risiko meninggal dunia; c. risiko sakit dan cacat; d. risiko kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja; e. risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja; f. risiko upah tidak dibayar; g. risiko pemulangan TKI bermasalah; h. risiko menghadapi masalah hukum; i. risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual; j. risiko hilangnya akal budi;dan k. risiko yang terjadi dalam hal TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. (4) Program asuransi TKI purna penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. risiko kematian; b. risiko sakit; c. risiko kecelakaan;dan d. risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual dan risiko kerugian harta benda. (5) Jenis risiko dan besarnya santunan asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda