Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan asuransi TKI (skorsing);atau c. pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara program asuransi TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id