Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Sanksi administratif terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan asuransi TKI (skorsing);atau
c. pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara program asuransi TKI.
Koreksi Anda
