Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan tertanggung maka jasa keperantaraan dalam penutupan dan penanganan penyelesaian klaim asuransi TKI dilakukan oleh pialang asuransi TKI.
(2) Pialang asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan memperoleh penetapan dari Menteri.
Koreksi Anda
