Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-v-2010 Tahun 2010 tentang ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengasuransikan calon TKI/TKI pada konsorsium asuransi TKI yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program asuransi TKI dengan membayar premi asuransi TKI.
(2) Premi asuransi TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
a. premi asuransi TKI pra penempatan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b. premi asuransi TKI masa penempatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);dan
c. premi asuransi TKI purna penempatan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
