Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
3. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Perluasan Kawasan Industri adalah penambahan luasan Kawasan Industri melebihi luas lahan yang telah diizinkan.
5. Perusahaan Pengelola Kawasan Industri adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh dan/atau menerima pengalihan hak dan kewajiban dari Perusahaan Kawasan Industri khusus untuk melaksanakan pengelolaan sebagian atau seluruh Kawasan Industri.
6. Pengembangan Kawasan Industri adalah kegiatan yang meliputi penguasaan dan pematangan tanah, penyediaan Prasarana dan Sarana Penunjang, penyiapan kaveling dan/atau bangunan pabrik siap pakai serta kegiatan penjualan dan/atau penyewaannya.
7. Pengelolaan Kawasan Industri adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan/atau pemeliharaan Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri termasuk kegiatan pelayanan jasa bagi industri di dalam Kawasan Industri.
8. Prasarana Kawasan Industri adalah infrastruktur di dalam Kawasan Industri yang meliputi jaringan jalan, saluran air hujan, instalasi penyediaan air bersih, instalasi/jaringan distribusi listrik, jaringan distribusi telekomunikasi, saluran pengumpulan air limbah industri, instalasi pengolahan air limbah, penampungan sementara limbah padat, penerangan jalan, dan unit pemadam kebakaran.
9. Sarana Penunjang Kawasan Industri adalah meliputi kantor pengelola, bank, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi, poliklinik, kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri dan asrama, pos keamanan, sarana kesegaran jasmani, halte angkutan umum, dan fasilitas penunjang lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
11. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
12. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
14. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
15. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
16. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
17. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
18. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
19. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolalan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
22. Tim Penilai Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat Tim Penilai KI adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan tugas melakukan pemeriksaan atas pemenuhan dan kelengkapan dokumen serta kesiapan operasional Kawasan Industri.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
BAB II
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri berada pada:
a. Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota;
b. Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau
c. Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(2) Kewenangan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf c didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama Menteri.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dalam PTSP.
(4) Pejabat PTSP yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Gubernur/Bupati/Walikota menandatangani Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
(5) Dalam hal belum dibentuk PTSP, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diselenggarakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perindustrian.
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib:
a. memiliki Izin Usaha Kawasan Industri; dan
b. memenuhi ketentuan dalam Pedoman Teknis Kawasan Industri.
(2) Pedoman Teknis Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
Izin Usaha Kawasan Industri berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri.
Pasal 6
(1) Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Koperasi; atau
c. Badan Usaha Swasta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kegiatan Pengelolaan Kawasan Industri.
(4) Kewajiban melakukan kegiatan Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain untuk melakukan Pengelolaan Kawasan Industri.
Pasal 7
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling Industri.
(2) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun lahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat digunakan oleh Perusahaan Industri lainnya sepanjang lahan untuk Perusahaan Industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia.
Pasal 8
(1) Dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan Kawasan Peruntukan Industri untuk pembangunan Kawasan Industri.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota harus menginformasikan Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah daerah masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 bulan setelah Peraturan Daerah ditetapkan, dengan menggunakan Formulir Model PIK-X.
Pasal 9
Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib memperoleh Persetujuan Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip, diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi, dan khusus untuk penanaman www.djpp.kemenkumham.go.id
modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
c. sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
d. surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak Permohonan Persetujuan Prinsip diterima, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah:
a. memiliki Izin Gangguan;
b. memiliki Izin Lokasi;
c. melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki Izin Lingkungan;
e. melakukan penyusunan Rencana Tapak Tanah;
f. melakukan pematangan tanah;
g. melaksanakan perencanaan dan pembangunan Prasarana dan Sarana Penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri;
h. memiliki Tata Tertib Kawasan Industri; dan
i. menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro,kecil, dan menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang belum/tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mengajukan perpanjangan Persetujuan Prinsip 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh perpanjangan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
(4) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya kepada Pejabat berwenang sebagaimana di-maksud dalam
Pasal 12
(1) Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri Model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir dengan menggunakan Formulir Model PMK-II;
b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
c. memenuhi ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri;
d. sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki Prasarana dan Sarana Penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
e. telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan oleh Tim Penilai KI yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri wajib menyelesaikan pembangunan Prasarana dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Sarana Penunjang Kawasan Industri secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13
(1) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14
(1) Bagi beberapa Perusahaan Industri yang telah melakukan kegiatan Industri sebelum berlaku tentang Kawasan Industri yang berada pada lokasi tanah miliknya dengan luas lahan paling rendah 20 (dua puluh) hektar dalam satu hamparan pada Kawasan Peruntukan Industri yang akan menjadi Kawasan Industri wajib memiliki:
a. Izin Lingkungan;
b. Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kawasan Industri yang dilengkapi dengan dokumen persetujuan dari para Perusahaan Industri;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. sketsa lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi);
e. surat pernyataan bahwa lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan Tata Ruang Wilayah;
f. sketsa Kawasan Industri;
g. Tata Tertib Kawasan; dan
h. telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan oleh Tim Penilai KI.
(2) Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri bagi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Persetujuan Prinsip dengan mengisi Formulir Model PMK-IV dan melampirkan:
a. fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a s/d huruf f; dan
b. asli dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h.
Pasal 15
(1) Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b s/d huruf e atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
Pasal 16
(1) Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Keanggotaan Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab di bidang:
a. Industri;
b. pertanahan;
c. tata ruang;
d. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
e. dinas instansi terkait
(3) Keanggotaan Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dari unsur wakil Direktorat Jenderal yang membidangi Kawasan Industri.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai KI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri terlebih dahulu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan Persetujuan Prinsip
Pasal 18
Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dengan ketentuan:
a. memiliki Izin Lingkungan atas Kawasan Industri perluasan;
b. memiliki Izin Lokasi perluasan;
c. lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat; dan
d. berada dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Pasal 19
(1) Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-V.
(2) Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
BAB V
PENUNDAAN/PENOLAKAN TERHADAP PERMINTAAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Terhadap permintaan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang diterima dan ternyata belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 18, sejak diterima Berita Acara Pemeriksaan, Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penundaan disertai alasan- alasan dengan menggunakan Formulir Model PIK-V.
(2) Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditandatangani Surat Penundaan.
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Kawasan Industri belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 18, Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) menolak permintaan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK- VI.
(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjual atau menyewakan kaveling Industri dan/atau bangunan industri yang ada di dalam Kawasan Industri kepada Perusahaan Industri.
(2) Penjualan kaveling dan/atau bangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat.
(3) Perusahaan Kawasan Industri berhak mendapatkan imbalan/pendapatan atas jasa pengusahaan Kawasan Industri terhadap kegiatan antara lain:
a. penjualan/penyewaan kaveling Industri maupun bangunan Industri;
b. pengoperasian dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana Penunjang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengamanan Kawasan Industri; dan
d. penyediaan jasa informasi.
Pasal 22
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri wajib:
a. membantu mengurus permohonan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri bagi Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri;
b. mematuhi ketentuan dalam RKL dan RPL yang telah disetujui Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota;
c. memberlakukan ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri bagi Perusahaan Industri yang berada di dalam Kawasan Industri;
d. menyampaikan data Kawasan Industri dua kali dalam setahun dengan menggunakan Formulir Model PMK-VI dan Model PMK-VII kepada Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) atau ayat (2) yang bersangkutan sesuai dengan Izin Kawasan Industri yang dimilikinya dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai kegiatan usaha kawasan Industri menurut jadwal sebagai berikut:
1. data semester pertama tahun yang bersangkutan selambat- lambatnya disampaikan setiap tanggal 31 Juli; dan
2. data tahunan selambat-lambatnya disampaikan setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya;
e. melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan kerja di lingkungan Kawasan Industri.
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi dapat mengalihkan Pengelolaan Kawasan Industri kepada Perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola Kawasan Industri, sehingga hak dan kewajiban dalam Pengelolaan Kawasan Industri sebagian atau seluruhnya beralih kepada Perusahaan dimaksud sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Pengelolaan yang dibuat secara tertulis antara kedua belah pihak.
(2) Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri dilaksanakan apabila Perusahaan Kawasan Industri telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah memiliki Izin usaha Kawasan Industri;
b. telah membuat perjanjian pengalihan pengelolaan antara Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Pengelola Kawasan Industri; dan
c. kaveling Kawasan Industri yang akan dialihkan pengelolaannya telah memperoleh Hak Guna Bangunan.
(3) Untuk melaksanakan pengelolaan, Perusahaan Pengelola Kawasan Industri wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
(4) Jangka waktu berlakunya Perjanjian Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri adalah sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan.
(5) Perjanjian Pengalihan Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. mentaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberlakukan ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri bagi Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri;
c. pengoperasian dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana Penunjang;
d. pengamanan Kawasan Industri; dan
e. jasa informasi.
(6) Perusahaan Pengelola Kawasan Industri berhak mendapat imbalan/pendapatan dari jasa Pengelolaan Kawasan Industri.
Pasal 24
(1) Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberitahukan kepada pemberi Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-IX dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 25
Dengan adanya perjanjian pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri terhadap Pengelolaan Kawasan Industri sesuai dengan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimilikinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII
PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DALAM KAWASAN INDUSTRI
Pemberian Izin Usaha Industri bagi Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai ketentuan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.
(1) Perusahaan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kawasan Industri yang telah memiliki dokumen Amdal dan sudah melingkupi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyusun UKL dan UPL.
(2) Perusahaan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kawasan Industri yang telah memiliki dokumen Amdal namun belum melingkupi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyusun Amdal.
(3) Perusahaan Industri yang berada di dalam Kawasan Industri yang tidak mempunyai dampak penting dan/atau secara teknologi dapat dikelola dampak pentingnya, wajib menyusun UKL dan UPL dengan mengacu dokumen RKL dan RPL Kawasan Industri.
(4) Perusahaan Industri yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup di luar ketentuan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(5) Perusahaan Industri yang berada di dalam Kawasan Industri selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Tata Tertib Kawasan Industri yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 28
(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri dikecualikan dari:
a. Izin Gangguan;
b. Izin Lokasi;
c. pengesahan Rencana Tapak Tanah; dan
d. Amdal bagi Perusahaan Industri yang tidak mengelola atau tidak memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib menyelesaikan Perizinan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pembangunan pabrik dan sarana produksi, selambat- lambatnya 4 (empat) tahun terhitung sejak diterbitkan surat pembelian lahan.
(3) Kesanggupan untuk menyelesaikan pengurusan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan menggunakan Formulir Model PMK-VIII.
BAB IX
PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri diberi peringatan tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri;
b. Perusahaan Kawasan Industri tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar;
c. Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin yang telah diperolehnya;
d. Perusahaan Kawasan Industri yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan dokumen Amdal;
e. tidak memenuhi ketentuan dalam Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri serta Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
f. tidak menyelesaikan pembangunan Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan menggunakan Formulir Model PIK-VII.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila dalam masa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan belum/tidak dapat melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan, izin usahanya dibekukan dengan mengeluarkan Keputusan Pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK-VIII.
(4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan.
(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh pembekuan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila dalam kurun waktu masa pembekuan telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keputusan pembekuan dapat dicabut/dibatalkan.
(6) Apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan perbaikan, Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan menggunakan Formulir Model PIK-IX.
(7) Kewenangan pemberian peringatan tertulis, pembekuan dan/atau pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) berada pada Pejabat yang berwenang memberi izin sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Gubernur dalam melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang menjadi kewenangan provinsi, melakukan upaya:
a. koordinasi pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan antar kabupaten/kota.
b. penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di provinsi.
c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 31
Bupati atau Walikota dalam melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, melakukan upaya:
a. koordinasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota;
b. penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di kabupaten/kota.
c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di kabupaten/kota.
(1) Untuk menjamin sinergi berkesinambungan dan efektifitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
(4) Pemantauan dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Pasal 33
(1) Evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dilakukan minimal sekali dalam setahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Pasal 34
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi.
(2) Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten/kota.
Pasal 35
(1) Untuk menjamin sinergitas dan efektifitas Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara bersama dan/atau terintegrasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan Pemerintah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian terkait.
(3) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan provinsi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perindustrian dan dinas instansi terkait.
(4) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perindustrian dan dinas instansi terkait.
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri.
(2) Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di daerahnya kepada Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan.
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri kepada pemerintahan daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Perubahan terhadap nama, alamat, dan/atau penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib diberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan izin yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
Pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Usaha Perluasan Kawasan Industri tidak dikenakan biaya.
Pasal 40
(1) Bentuk Model Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kop Surat dan tembusan dari Model Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan Pejabat berwenang yang bersangkutan.
Pasal 41
Diagram alir mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang dipergunakan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Persetujuan Prinsip Kawasan Industri yang telah dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlaku Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu tahap untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Izin Tetap Kawasan Industri/Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang telah dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Usaha Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 50/MPP/Kep/2/1997 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri sepanjang berkaitan dengan Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri, dan Tata Tertib Kawasan Industri;
b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 263/MPP/Kep/ 8/2001, sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; dan
c. Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 882/M-IND/ 9/2007 tanggal 19 September 2007 kepada Gubernur/ Bupati/Walikota;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
atau ayat (2) sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model PIK-I dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota.
(3) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Persetujuan Prinsip diterima, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
dan ayat (2) menggunakan Formulir Model PMK-II dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/ Bupati/Walikota.
(5) Pada saat mulai pembangunan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri sudah dapat menyampaikan surat permohonan impor peralatan dan bahan untuk pembangunan fisik dan pengendalian pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
huruf h memuat sekurang-kurangnya pokok-pokok materi sebagai berikut:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang wajib ditaati oleh Perusahaan Kawasan Industri, dan/atau oleh masing- masing Perusahaan Industri;
b. hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri;
c. hak dan kewajiban Perusahaan Industri;
d. ketentuan yang berkaitan dengan hasil studi Amdal Kawasan Industri; dan
e. ketentuan spesifik lainnya yang berkaitan dengan rencana Perusahaan Kawasan Industri dengan usaha Industri yang bersangkutan.
(2) Kerangka isi Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi yang mencakup pokok-pokok materi sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. maksud dan tujuan;
c. penjelasan mengenai pengertian istilah yang digunakan;
d. jenis Industri yang dapat ditampung di dalam Kawasan Industri yang bersangkutan dan persyaratannya;
e. Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri yang disediakan;
f. lingkup pelayanan yang disediakan oleh Kawasan Industri;
g. hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri atau perusahaan lain yang ditunjuk sebagai Pengelola Kawasan Industri;
h. hak dan kewajiban Perusahaan Industri;
i. peraturan bangunan Industri; dan
j. pengendalian dampak lingkungan sesuai Amdal.
(3) Rincian pokok-pokok materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian mengenai Pengelolaan Kawasan Industri dan penggunaan lahan antara Perusahaan Pengelola Kawasan Industri/Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri.
, Tim Penilai KI telah melaksanakan pemeriksaan lokasi Kawasan Industri guna memastikan kesiapan operasional Kawasan Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model PIK-II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja telah disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
atau ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan untuk diberikan izin, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam
atau ayat (2) paling lama 5 (hari) kerja sejak diterima BAP mengeluarkan Izin Usaha Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK-III.
atau ayat (2) dilengkapi Izin Lokasi dan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/ Bupati/Walikota.
(3) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri, Tim Penilai KI telah melaksanakan pemeriksaan lokasi Kawasan Industri guna memastikan kebenaran Kawasan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model PIK-II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja telah disampaikan kepada Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam
atau ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(5) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyetujui untuk diberikan izin, Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam
atau ayat (2) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, wajib mengeluarkan Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK-IV dengan tembusannya disampaikan kepada Menteri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Gubernur/Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id