Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap nama, alamat, dan/atau penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib diberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan izin yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id