Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip, diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi, dan khusus untuk penanaman www.djpp.kemenkumham.go.id
modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
c. sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
d. surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak Permohonan Persetujuan Prinsip diterima, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Formulir Model PIK-I dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota.
(3) Terhadap permohonan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Persetujuan Prinsip diterima, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) sesuai dengan kewenangannya wajib mengembalikan untuk dilengkapi.
Koreksi Anda
