Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi dapat mengalihkan Pengelolaan Kawasan Industri kepada Perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola Kawasan Industri, sehingga hak dan kewajiban dalam Pengelolaan Kawasan Industri sebagian atau seluruhnya beralih kepada Perusahaan dimaksud sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Pengelolaan yang dibuat secara tertulis antara kedua belah pihak.
(2) Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri dilaksanakan apabila Perusahaan Kawasan Industri telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah memiliki Izin usaha Kawasan Industri;
b. telah membuat perjanjian pengalihan pengelolaan antara Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Pengelola Kawasan Industri; dan
c. kaveling Kawasan Industri yang akan dialihkan pengelolaannya telah memperoleh Hak Guna Bangunan.
(3) Untuk melaksanakan pengelolaan, Perusahaan Pengelola Kawasan Industri wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
(4) Jangka waktu berlakunya Perjanjian Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri adalah sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan.
(5) Perjanjian Pengalihan Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. mentaati persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberlakukan ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri bagi Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri;
c. pengoperasian dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana Penunjang;
d. pengamanan Kawasan Industri; dan
e. jasa informasi.
(6) Perusahaan Pengelola Kawasan Industri berhak mendapat imbalan/pendapatan dari jasa Pengelolaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
