Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Prinsip Kawasan Industri yang telah dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlaku Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai salah satu tahap untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Izin Tetap Kawasan Industri/Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang telah dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Usaha Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
