Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Kawasan Industri berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda