Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah: a. memiliki Izin Gangguan; b. memiliki Izin Lokasi; c. melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki Izin Lingkungan; e. melakukan penyusunan Rencana Tapak Tanah; f. melakukan pematangan tanah; g. melaksanakan perencanaan dan pembangunan Prasarana dan Sarana Penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri; h. memiliki Tata Tertib Kawasan Industri; dan i. menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro,kecil, dan menengah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perusahaan Kawasan Industri yang belum/tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan perpanjangan Persetujuan Prinsip 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun. (3) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh perpanjangan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan Izin Usaha Kawasan Industri. (4) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib menyampaikan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri setiap 6 (enam) bulan sekali paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya kepada Pejabat berwenang sebagaimana di-maksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan Formulir Model PMK-II dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/ Bupati/Walikota. (5) Pada saat mulai pembangunan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri sudah dapat menyampaikan surat permohonan impor peralatan dan bahan untuk pembangunan fisik dan pengendalian pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda