Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi.
(2) Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
