Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h memuat sekurang-kurangnya pokok-pokok materi sebagai berikut: a. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang wajib ditaati oleh Perusahaan Kawasan Industri, dan/atau oleh masing- masing Perusahaan Industri; b. hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri; c. hak dan kewajiban Perusahaan Industri; d. ketentuan yang berkaitan dengan hasil studi Amdal Kawasan Industri; dan e. ketentuan spesifik lainnya yang berkaitan dengan rencana Perusahaan Kawasan Industri dengan usaha Industri yang bersangkutan. (2) Kerangka isi Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi yang mencakup pokok-pokok materi sebagai berikut: a. pendahuluan; b. maksud dan tujuan; c. penjelasan mengenai pengertian istilah yang digunakan; d. jenis Industri yang dapat ditampung di dalam Kawasan Industri yang bersangkutan dan persyaratannya; e. Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri yang disediakan; f. lingkup pelayanan yang disediakan oleh Kawasan Industri; g. hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri atau perusahaan lain yang ditunjuk sebagai Pengelola Kawasan Industri; h. hak dan kewajiban Perusahaan Industri; i. peraturan bangunan Industri; dan j. pengendalian dampak lingkungan sesuai Amdal. (3) Rincian pokok-pokok materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian mengenai Pengelolaan Kawasan Industri dan penggunaan lahan antara Perusahaan Pengelola Kawasan Industri/Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id