Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Model Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kop Surat dan tembusan dari Model Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan Pejabat berwenang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
