Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Diagram alir mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang dipergunakan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
