Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri.
(2) Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di daerahnya kepada Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan.
Koreksi Anda
