Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dilakukan minimal sekali dalam setahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
