Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling Industri.
(2) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun lahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat digunakan oleh Perusahaan Industri lainnya sepanjang lahan untuk Perusahaan Industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia.
Koreksi Anda
