Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberitahukan kepada pemberi Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-IX dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
