Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri diajukan dengan menggunakan Formulir Model PMK-V. (2) Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) dilengkapi Izin Lokasi dan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/ Bupati/Walikota. (3) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan Izin Perluasan Kawasan Industri, Tim Penilai KI telah melaksanakan pemeriksaan lokasi Kawasan Industri guna memastikan kebenaran Kawasan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model PIK-II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja telah disampaikan kepada Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) sesuai dengan kewenangannya. (5) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyetujui untuk diberikan izin, Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak penandatanganan BAP, wajib mengeluarkan Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK-IV dengan tembusannya disampaikan kepada Menteri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Gubernur/Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda