Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kawasan Industri yang telah memiliki dokumen Amdal dan sudah melingkupi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyusun UKL dan UPL. (2) Perusahaan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kawasan Industri yang telah memiliki dokumen Amdal namun belum melingkupi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyusun Amdal. (3) Perusahaan Industri yang berada di dalam Kawasan Industri yang tidak mempunyai dampak penting dan/atau secara teknologi dapat dikelola dampak pentingnya, wajib menyusun UKL dan UPL dengan mengacu dokumen RKL dan RPL Kawasan Industri. (4) Perusahaan Industri yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup di luar ketentuan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (5) Perusahaan Industri yang berada di dalam Kawasan Industri selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Tata Tertib Kawasan Industri yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id