Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri dikecualikan dari: a. Izin Gangguan; b. Izin Lokasi; c. pengesahan Rencana Tapak Tanah; dan d. Amdal bagi Perusahaan Industri yang tidak mengelola atau tidak memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib menyelesaikan Perizinan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pembangunan pabrik dan sarana produksi, selambat- lambatnya 4 (empat) tahun terhitung sejak diterbitkan surat pembelian lahan. (3) Kesanggupan untuk menyelesaikan pengurusan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat Surat Pernyataan menggunakan Formulir Model PMK-VIII.
Koreksi Anda