Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
