Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri kepada pemerintahan daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
