Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Izin Usaha Industri bagi Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai ketentuan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id