Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri diberi peringatan tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri; b. Perusahaan Kawasan Industri tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar; c. Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin yang telah diperolehnya; d. Perusahaan Kawasan Industri yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan dokumen Amdal; e. tidak memenuhi ketentuan dalam Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri serta Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan f. tidak menyelesaikan pembangunan Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan menggunakan Formulir Model PIK-VII. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Apabila dalam masa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan belum/tidak dapat melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan, izin usahanya dibekukan dengan mengeluarkan Keputusan Pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK-VIII. (4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan. (5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh pembekuan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila dalam kurun waktu masa pembekuan telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keputusan pembekuan dapat dicabut/dibatalkan. (6) Apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan perbaikan, Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan menggunakan Formulir Model PIK-IX. (7) Kewenangan pemberian peringatan tertulis, pembekuan dan/atau pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) berada pada Pejabat yang berwenang memberi izin sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2).
Koreksi Anda