Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri diberi peringatan tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri;
b. Perusahaan Kawasan Industri tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar;
c. Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin yang telah diperolehnya;
d. Perusahaan Kawasan Industri yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan dokumen Amdal;
e. tidak memenuhi ketentuan dalam Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri serta Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
f. tidak menyelesaikan pembangunan Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan menggunakan Formulir Model PIK-VII.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila dalam masa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan belum/tidak dapat melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan, izin usahanya dibekukan dengan mengeluarkan Keputusan Pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK-VIII.
(4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan.
(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh pembekuan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila dalam kurun waktu masa pembekuan telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keputusan pembekuan dapat dicabut/dibatalkan.
(6) Apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan perbaikan, Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan menggunakan Formulir Model PIK-IX.
(7) Kewenangan pemberian peringatan tertulis, pembekuan dan/atau pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) berada pada Pejabat yang berwenang memberi izin sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2).
Koreksi Anda
